Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi Puskesmas dan Jaringannya
- Details
- Category: Program kesehatan
- Published on Thursday, 08 April 2010 22:04
- Written by dr. Awi Muliadi Wijaya, MKM
- Hits: 14021
Pemerintah Pusat telah membantu Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) untuk meringankan kebutuhan biaya operasional/kegiatan melalui kucuran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Realisasi BOK telah dimulai pada pertengahan tahun 2010 dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya. Hal ini nyata dari komitmen dan realisasi bantuan pemerintah pusat kepada daerah yang terus meningkat. Pada tahun 2010 dana BOK yang dialokasikan sebesar Rp. 216 Miliar, tahun 2011 meningkat menjadi Rp. 932 Miliar, dan tahun 2012 naik menjadi Rp. 1,065 Triliun. Pemerintah Pusat tetap mengingatkan bahwa Bantuan Operasional Kesehatan ini bersifat suplemen dalam arti tidak dijadikan sumber pembiayaan utama bidang kesehatan di suatu wilayah, oleh karena itu komitmen dan tindakan nyata Pemerintah Daerah tetap diperlukan untuk mengalokasikan anggaran kesehatan yang memadai, terutama untuk upaya promotif dan preventif.
Tulisan ini merupakan gambaran singkat tentang BOK dengan harapan agar Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta Puskesmas dan jaringannya dapat mempersiapkan diri dan mampu mengelola dana BOK sesuai aturan main yang berlaku.
Apa itu BOK?
BOK adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) dalam melaksanakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju Millenium Development Goals (MDGs).
Dasar Hukum BOK
6. Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Tujuan pemberian dana BOK
Tujuan umum:
Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif untuk mewujudkan pencapaian target SPM bidang kesehatan dan MDGs pada tahun 2015.
Tujuan khusus:
- Menyediakan dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat.
- Meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas, terutama dalam perencanaan tingkat Puskesmas dan lokakarya mini Puskesmas.
- Meningkatkan upaya untuk menggerakkan potensi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya.
- Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif yang dilakukan oleh Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu.
Alasan lain diluncurkannya dana BOK:
BOK dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas agar berjalan optimal. Empat fungsi Puskesmas yang dinilai belum berjalan optimal yaitu: Puskesmas sebagai pusat pembangunan wilayah berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan perorangan primer, dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer.
Upaya Kesehatan apa saja yang dapat didanai dari dana BOK?
Alokasi pemakaian dana BOK di Puskesmas & jaringannya serta UKBM meliputi 3 kelompok besar, yaitu: Upaya kesehatan, penyelenggaraan manajemen Puskesmas, serta upaya pendukung/penunjang untuk keberhasilannya.
Upaya kesehatan wajib yang dapat dibiayai dari dana BOK mencakup upaya-upaya kesehatan promotif dan preventif yang meliputi:
- Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)
- Imunisasi
- Perbaikan gizi masyarakat
- Promosi kesehatan
- Pengendalian Penyakit
- Penyehatan Lingkungan
- Upaya kesehatan lain yang sesuai dengan risiko dan masalah utama kesehatan di wilayah masing-masing (setempat).
Perincian jenis pelayanan dan jenis kegiatan upaya kesehatan yang dibantu dana BOK sbb:
|
No. |
UPAYA KESEHATAN |
JENIS PELAYANAN |
JENIS KEGIATAN |
|
|
1 |
KIA -KB |
a |
Pemeriksaan kehamilan |
|
|
|
|
b |
Pelayanan persalinan oleh tenaga kesehatan yang kompeten |
Fasilitasi untuk mendapatkan persalinan oleh tenaga kesehatan :
|
|
|
|
c |
Pelayanan nifas |
|
|
|
|
d |
Pelayanan kesehatan neonatus |
|
|
|
|
e |
Pelayanan kesehatan bayi |
|
|
|
|
f |
Pelayanan kesehatan balita |
|
|
|
|
g |
Upaya kesehatan anak sekolah |
|
|
|
|
h |
Pelayanan KB |
|
|
|
|
i |
Pencegahan dan penanganan kekerasan |
|
|
|
|
j |
Upaya kesehatan reproduksi remaja |
|
|
2 |
Imunisasi |
a |
Pelayanan Imunisasi |
|
|
3 |
Perbaikan Gizi |
a |
Pelayanan gizi |
|
|
|
|
b |
Penanggulangan gizi kurang dan gizi buruk serta Ibu Hamil KEK |
|
|
4 |
Pengendalian Penyakit |
a |
Penemuan kasus penyakit dan tata laksana |
|
|
|
|
b |
Penyelidikan epidemiologi KLB |
|
|
|
|
c |
Pelacakan kasus kontak |
|
|
|
|
d |
Penyelidikan vektor |
|
|
|
|
e |
Pemberantasan vektor |
|
|
5 |
Kesehatan lingkungan |
a |
Pemeriksaan air bersih dan kualitas air minum |
|
|
|
|
b |
Pemeriksaan sanitasi dasar - Jamban Sehat - Rumah Sehat - Tempat-Tempat Umum (TTU) - Tempat Pengolah Makanan - Sekolah
|
|
|
6 |
Promosi Kesehatan |
1 |
Rumah tangga ber-PHBS |
|
|
|
|
b |
Pembinaan Desa Siaga dan UKBM |
|
Pemanfaatan Dana BOK
Ruang lingkup dana BOK meliputi:
A. Kegiatan di Puskesmas
Dana BOK di Puskesmas dapat dimanfaatkan untuk:
1. Kegiatan upaya kesehatan di Puskesmas, sebagai berikut:
- Biaya transportasi petugas kesehatan untuk kegiatan kesehatan luar gedung.
- Biaya transportasi kader kesehatan dalam rangka mendukung kegiatan Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu.
- Biaya transportasi dukun beranak dalam rangka mendukung kegiatan terkait kemitraan bidan dan dukun.
- Biaya pembelian bahan/makanan untuk kegiatan PMT penyuluhan dan/atau PMT pemulihan untuk balita 6-59 bulan dengan gizi kurang, gizi buruk pasca perawatan atau rawat jalan dan ibu hamil KEK dengan mengutamakan bahan/makanan lokal.
2. Kegiatan Penunjang Upaya Kesehatan yang merupakan kegiatan dalam rangka mendukung upaya kesehatan dan penyelenggaraan manajemen BOK di Puskesmas. Yang termasuk dalam kategori kegiatan penunjang upaya kesehatan dan pemanfaatannya adalah:
|
Kegiatan |
Pemanfaatan Dana |
|
Kegiatan di Poskesdes dan Posyandu |
1) Biaya pembelian ATK 2) Biaya penggandaan |
|
Pengelolaan administrasi BOK |
1) Biaya pembelian ATK 2) Biaya penggandaan |
|
Survei Mawas Diri (SMD) dan pendampingan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) |
Transportasi petugas kesehatan dan/ atau kader kesehatan |
|
Rapat koordinasi dengan lintas sektor, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan/atau kader kesehatan |
1) Transportasi peserta rapat 2) Konsumsi peserta rapat |
|
Orientasi kader kesehatan dan/ atau tokoh masyarakat |
1) Transportasi peserta rapat 2) Konsumsi peserta rapat |
|
Penyuluhan kesehatan pada kelompok masyarakat |
1) Transportasi petugas dan atau kader 2) Konsumsi penyuluhan |
|
Studi banding antar Puskesmas |
Transportasi petugas |
2. Tidak boleh dimanfaatkan untuk:
- Upaya kuratif dan rehabilitatif;
- Gaji, uang lembur, insentif;
- Pemeliharaan gedung (sedang dan berat);
- Pemeliharaan kendaraan (sedang dan berat);
- Biaya listrik, telepon, dan air;
- Pengadaan obat, vaksin dan alat kesehatan;
- Biaya transportasi rujukan pasien.
3. Manajemen Puskesmas
Untuk dapat terselenggaranya pelayanan kesehatan di Puskesmas secara optimal, tepat sasaran, efisien, dan efektif perlu dilaksanakan manajemen Puskesmas yang mencakup:
- Perencanaan Tingkat Puskesmas (P1)
- Penggerakan Pelaksanaan (P2) melalui Lokakarya Mini Puskesmas
- Pengawasan Pengendalian Penilaian (P3)
Pemanfaatan dana untuk kegiatan manajemen Puskesmas sebagaimana disebutkan di atas yang dapat dibiayai dari BOK meliputi:
- Biaya pembelian ATK dan penggandaan bahan.
- Biaya transportasi dan konsumsi untuk peserta rapat dalam rangka P1-P2-P3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Biaya petugas Puskesmas untuk mengikuti orientasi manajemen BOK di kabupaten/kota (biaya transportasi, biaya akomodasi, dan uang saku) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Biaya transportasi dan/atau biaya pos untuk pengiriman laporan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Biaya transportasi dalam rangka konsultasi kegiatan BOK di lingkup/wilayah Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
4. Barang Penunjang Upaya Kesehatan
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Puskesmas dan jaringannya, maksimal 10% dari dana alokasi BOK di Puskesmas dapat dimanfaatkan untuk penyediaan Barang Penunjang Upaya Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu. Barang penunjang upaya kesehatan tersebut meliputi:
- Pemeliharaan ringan Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu termasuk ongkos tukang.
- Barang penunjang untuk tujuan penyuluhan, terdiri dari:a) Pencetakan/penggandaan media KIE, dan b) Bahan untuk interaksi penyuluh kepada masyarakat.
- Barang fisik yang tidak menimbulkan aset tetap.
B. Kegiatan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Dana BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen, seperti:
1. Perencanaan
- Pertemuan sosialisasi BOK tingkat kabupaten/kota.
- Pertemuan koordinasi perencanaan BOK tingkat kabupaten/kota (misal: rapat koordinasi perencanaan, rekapitulasi RPK/POA Puskesmas, orientasi manajemen BOK bagi Puskesmas).
2. Pelaksanaan
- Perjalanan dinas petugas dari Tim Pengelola BOK Tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka koordinasi dengan Kanwil DJPB dan KPPN terkait.
- Pertemuan pembinaan dan penggerakan manajemen BOK (misal rapat koordinasi evaluasi, analisis hasil evaluasi, desk verifikasi RPK/POA Puskesmas, verifikasi pertanggung- jawaban keuangan).
3. Monitoring dan Evaluasi
- Perjalanan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu (misal mengikuti Lokakarya Mini Puskesmas, pembinaan dan pemantauan BOK)
- Penyusunan dan pengiriman laporan ke Dinas Kesehatan Provinsi.
Sumber Dana BOK
Dana BOK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan RI.
Sasaran
Seluruh Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Berapa besarnya dana BOK yang diterima Puskesmas?
Menurut mekanisme penyaluran dana BOK, besarnya alokasi dana BOK per Kabupaten/Kota ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan menetapkan alokasi dana BOK per Puskesmas di daerahnya.
Yang perlu diingat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
Hal yang perlu diingat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sehubungan adanya dana BOK adalah:
- Dana BOK merupakan dukungan Pemerintah, bukan merupakan dana utama operasional Puskesmas, oleh karena itu Pemerintah Daerah tetap berkewajiban menyediakan dana operasional yang tidak terbiayai melalui BOK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Dana BOK harus dimanfaatkan sepenuhnya secara langsung oleh Puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan tidak dijadikan sumber pendapatan daerah sehingga tidak boleh disetorkan ke kas daerah.
- Pemanfaatan dana BOK harus berdasarkan hasil perencanaan yang disepakati dalam Lokakarya MiniPuskesmas yang diselenggarakan secara rutin (periodik bulanan/triwulanan).
- Satuan biaya setiap jenis kegiatan pelayanan kesehatan yang dibiayai BOK mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Jika belum terdapat Perda yang mengatur hal itu, maka satuan biaya tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota atas usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
- Pelaksanaan kegiatan di Puskesmas berpedoman pada prinsip keterpaduan, kewilayahan, efisien, dan efektif.
Indikator keberhasilan
Indikator Input: Puskesmas menerima dana BOK mencapai 100%.
Indikator Proses: Puskesmas melaksanakan Lokakarya Mini mencapai 100%.
Indikator Output: Penyerapan dana BOK di Puskesmas mencapai 100%
Indikator Outcome:
Pelaporan BOK
Pelaporan BOK meliputi pelaporan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan pelaporan keuangan, yang dikirimkan secara berjenjang dari Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan seterusnya sampai ke tingkat pusat. Selain itu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi menyusun laporan tahunan pelaksanaan BOK. Untuk Puskesmas terpencil/sangat terpencil, periode pengiriman laporan dapat diatur berdasarkan kesepakatan antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
1. Pelaporan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
Pelaporan kegiatan BOK bukan merupakan bagian terpisah dari pelaporan kegiatan lainnya, namun merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan sistem pelaporan kegiatan yang berlaku, termasuk laporan kegiatan dari sumber dana lainnya.
Hasil pencatatan pelaksanaan pelayanan kesehatan Puskesmas dalam satu periode tertentu (bulanan) dilakukan rekapitulasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menggunakan format laporan SP2TP/SP3, untuk selanjutnya dilaporkan melalui Aplikasi Komunikasi Data Kementerian Kesehatan RI yang dapat diakses melalui www.siknasonline. depkes.go.id
2. Pelaporan keuangan BOK
Pelaporan keuangan di tingkat Puskesmas berupa laporan pencairan dan pemanfaatan dana BOK. Pelaporan keuangan akan diatur lebih lanjut dalam Buku Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Keuangan BOK Tahun 2012.
3. Laporan Tahunan
Pada akhir tahun anggaran, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi menyusun laporan tahunan BOK (format terlampir). Laporan tahunan disusun berdasarkan laporan yang diterima dari level administrasi dibawahnya secara berjenjang dan juga hasil monitoring dan evaluasi.
Lampiran:

Pelaksanaan pelaporan yang dibiayai dari dana BOK dilakukan secara berjenjang dengan mekanisme sbb:
- Rekapitulasi laporan dari masing-masing Puskesmas dikirim ke Kabupaten/Kota.
- Kabupaten/Kota merekap seluruh laporan Puskesmas kemudian dikirim ke propinsi.
- Propinsi merekap seluruh laporan Kabupaten/Kota lalu dikirim kepada Tim Pengelola Tingkat Pusat.
Referensi
1. Kementerian Kesehatan RI, Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan, 2012.
2. Sumber-sumber lain dari Kementerian Kesehatan mengenai Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

